hai...ketemu lagi di jurnal saya...
minggu kemarin saya mengajukan permohonan paspor baru. tadinya mau pake calo karena males bulak baliknya, tapi karena dilarang agama dan harganya mahalll sekali bisa 3 x lipat, akhirnya saya memutuskan untuk mengurusnya sendiri. sebenarnya mah belum mau pergi kemana mana, berhubung punya rencana mau pergi ke Singapore dan gosip gosipnya mau diajak ke China dan lagi libur juga ya sudahlah saya melengang ke imigrasi. kebetulan daerah rumah saya lebih deket ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat tinggal naek ojek 10 ribu atau naik angkot 2 rb.
kunjungan ke 1
- beli map dulu ya disini dijual Rp. 7.000,-
- ambil formulir isi dengan pen hitam ya --> ini tidak diperjualbelikan
- siapin data pendukung seperti:
1. KTP
2. Akta Lahir
3. Ijazah
4. Kartu Keluarga
5. Akta Nikah (kalau sudah double aja ya)
semuanya di foto copy ukuran A4 masing masing 1 x aja.
- ke loket antrian, nanti diperiksa dan mapnya di paraf
- abis itu dapat no..antrian untuk dipanggil menyerahkan map dan nanti dapat memo yang
isinya menerangkan kapan kita harus datang lagi untuk verifikasi dokumen.
kunjungan ke 2 ( 4 hari kemudian)
- antri lagi diloket verifikasi dokumen, jangan lupa untuk bawa dokumen asli ya.
- dapat no.antrian untuk bayar paspor (sy pikir foto,wawancara baru bayar, gak taunya
sebaliknya)
- Bayar paspor di loket pembayaran Paspor 48 hal = Rp. 255.000,-
- setelah bayar dapat no. antrian lagi untuk foto dan wawancara
- setelah wawancara akan stamp tanda pembayarannya yg isinya waktu pengambilan paspor.
kunjungan ke 3 ( 2 hari kemudian)
- dapat paspor baru Yeayyyyy :))
Wah, ternyata bikin paspor tuh gampang , keseluruhan cuma 1 minggu. jalur normal, jalur bersih. saya senang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar